Status Darurat Sampah Nasional Ditetapkan, KLH/BPLH Dorong Peran Aktif DPRD
Menteri Hanif Faisol Nurofiq di hadapan para anggota DPRD kabupaten se Indonesia.
JAKARTA – baliprawara.com
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah strategis dalam merespons persoalan pengelolaan sampah yang semakin serius di berbagai daerah. Pemerintah menilai kondisi pengelolaan sampah nasional telah mencapai tahap yang memerlukan penanganan luar biasa, seiring meningkatnya volume timbulan sampah harian dan masih rendahnya tingkat pengelolaan yang efektif.
Isu ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia yang digelar di Jakarta. Forum tersebut dihadiri ratusan perwakilan legislatif daerah dan dirancang sebagai ruang sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam menjadikan isu lingkungan hidup sebagai prioritas utama pelayanan publik.
Dalam forum tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa persoalan sampah tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah sektoral semata. Pemerintah pusat secara resmi menetapkan status darurat sampah nasional sebagai bagian dari respons terhadap triple planetary crisis yang mencakup krisis iklim, krisis keanekaragaman hayati, dan krisis pencemaran lingkungan.
Penetapan status darurat ini didasarkan pada kondisi riil di lapangan yang menunjukkan masih banyak kabupaten dan kota belum mampu mengimbangi laju timbulan sampah yang terus meningkat. Berdasarkan data terbaru KLH/BPLH, total timbulan sampah nasional saat ini mencapai 143.824 ton per hari, sementara tingkat pengelolaan sampah secara nasional baru berada di kisaran 24 persen.
Menteri Hanif menyampaikan bahwa capaian pengelolaan sampah tersebut masih terpaut jauh dari target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam dokumen perencanaan tersebut, pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap antara, sebelum akhirnya mencapai target 100 persen sampah terkelola secara penuh pada tahun 2029.
Target ambisius tersebut akan dicapai melalui pendekatan ekonomi sirkular dan penerapan prinsip zero waste di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah menilai pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada pengurangan timbulan sampah, tetapi juga mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
“Target nasional kita sangat jelas, yaitu 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029. Namun faktanya, saat ini baru sekitar 24 persen yang berhasil kita kelola secara benar,” ujar Menteri Hanif Faisol Nurofiq di hadapan para anggota DPRD kabupaten.
Pernyataan tersebut menegaskan adanya kesenjangan besar antara target kebijakan dan realisasi di lapangan. Menteri Hanif menekankan bahwa kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan sampah tidak dapat lagi dibebankan hanya kepada pemerintah pusat. Ia menyampaikan pentingnya keberanian politik dan sinergi dari pemerintah daerah, khususnya DPRD, dalam menghadirkan solusi konkret di wilayah masing-masing.
Menurutnya, DPRD memiliki peran strategis dalam memperkuat regulasi daerah, memastikan alokasi anggaran yang memadai, serta melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pengelolaan sampah. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dan transformasi menuju ekonomi sirkular di tingkat lokal.
Langkah pemerintah pusat ini diperkuat dengan landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Regulasi tersebut menempatkan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga telah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam pengelolaan sampah. Menteri Hanif mengingatkan bahwa mandat tersebut harus dimanfaatkan secara optimal oleh daerah melalui penguatan peraturan daerah dan kebijakan teknis yang berorientasi pada prinsip zero waste.
Menanggapi arahan tersebut, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Siswanto, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas pemerintah pusat. Ia juga mengakui bahwa masih terdapat tantangan struktural di daerah dalam menjadikan isu lingkungan hidup sebagai prioritas kebijakan.
Siswanto menyampaikan bahwa selama ini pengelolaan sampah dan isu lingkungan hidup kerap tersisih dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Prioritas anggaran daerah masih banyak difokuskan pada pembangunan infrastruktur fisik, sementara sektor lingkungan belum memperoleh perhatian yang seimbang. “Selama ini kami mengakui bahwa dari sisi penganggaran, isu lingkungan hidup belum menjadi prioritas utama,” ujar Siswanto.
Ia menilai forum koordinasi bersama KLH/BPLH menjadi momentum penting bagi DPRD kabupaten untuk melakukan reposisi kebijakan anggaran agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan.
Melalui koordinasi yang lebih intensif, ADKASI menyatakan komitmennya untuk memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan di daerah. DPRD diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan ekonomi sirkular benar-benar berjalan di tingkat tapak, sehingga pengelolaan sampah tidak lagi dipandang semata sebagai beban anggaran.
KLH/BPLH menegaskan bahwa keberhasilan transisi menuju Indonesia Zero Waste sangat bergantung pada integrasi berbagai aspek. Penggunaan teknologi pengelolaan sampah yang tepat, dukungan anggaran dari pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor kunci dalam mencapai target nasional.
Pengelolaan sampah yang efektif juga dipandang sebagai investasi jangka panjang. Pemerintah menilai bahwa sistem pengelolaan yang baik dapat menekan biaya kesehatan masyarakat akibat pencemaran lingkungan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang.
Pemerintah pusat melalui KLH/BPLH menyatakan komitmennya untuk terus memberikan supervisi dan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah. Namun demikian, keberhasilan implementasi kebijakan di lapangan sangat ditentukan oleh sinergi antara kepala daerah dan DPRD sebagai pemegang mandat undang-undang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (MBP)