Status Hukum Ngaben Sudaji Tak Jelas, Tim Hukum Kembali Layangkan Permohonan SP3
SINGARAJA – baliprawara.com
Status hukum kasus ngaben di Desa Sudaji, Buleleng masih belum jelas. Tim hukum Berdikari Law Office pun kembali bersikap, termasuk kembali melayangkan permohonan SP3 ke polisi. “Kami sedih dengan status tersangka dibuat mengambang begitu lama. Maka, kembali tim hukum mengajukan permohonan SP3 ke Polres Buleleng,” kata anggota tim hukum Berdikari Law Office, Nyoman Agung Sariawan usai menyerahkan berkas permohonan SP3 ke Polres Buleleng, Selasa (22/6).
Surat permohonan SP3 untuk yang kedua kalinya ini dilayangkan oleh tim yang terdiri dari Sariawan, Gede Suryadilaga, bersama kuasa non litigasi dari DPP Persadha Nusantara Dr. Gede Suardana dan Kadek Cita Ardana Yudi. Surat permohonan ini juga disampaikan ke Kejaksaan Negeri Singaraja.
Disebutkan Sariawan, kasus ini telah berjalan hampir dua bulan namun tidak ada kejelasan. Kejaksaan pun telah dua kali mengembalikan berkas kasus tersebut. Untuk itu, tim hukum mendesak kepastian hukum kasus ngaben Sudaji ke Polres Buleleng. Sariawan mengatakan jika permohonan SP3 yang kedua kalinya tidak segera direspons Kapolres Buleleng maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Kompolnas, dan Kapolri. “Jika tidak digubris dan tetap terjadi diskriminasi hukum dimana soal berkumpulnya lebih 25 orang di tempat lain tidak ada yang diproses hukum, maka kasusnya akan dibawa ke Komnas HAM, Kompolnas dan Kapolri dan melaporkan Polres Buleleng,” tegas Sariawan.
Sementara itu, Waketum Persadha Nusantara Suardana menyatakan, telah terjadi diskriminasi penegakan hukum dalam kasus ngaben Sudaji. Pihaknya pun mendesak agar status hukum ngaben Sudaji segera ditetapkan, dalam hal ini di-SP3-kan. (MBP)