Status Karantina Wilayah Dicabut, Desa Abuan Mulai Situasi New Normal

 Status Karantina Wilayah Dicabut, Desa Abuan Mulai Situasi New Normal

BANGLI – baliprawara.com
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 menyampaikan, mulai Jumat (15/5), masyarakat Desa Abuan, Bangli diizinkan kembali melaksanakan aktivitas seperti sebelumnya. Ini diberlakukan setelah dicabutnya status karantina wilayah setelah 14 hari masyarakat Banjar Serokadan dan beberapa banjar di Desa Abuan menjalani masa isolasi wilayah.

“Mulai hari ini karantina wilayah Desa Abuan dinyatakan dihentikan, maka masyarakat bisa kembali ke aktivitas awal, ke situasi new normal, yakni situasi dimana masyarakat boleh melaksanakan kegiatan namun tetap mengindahkan kewaspadaan. Bukan sebebas-bebasnya, tapi tetap mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid19,” katanya didampingi Bupati Bangli Made Gianyar saat menghadiri perubahan status karantina wilayah Desa Abuan di Balai Banjar Serokadan, Abuan, Bangli.

Menurutnya, masa isolasi selama 14 hari diharapkan membawa hikmah positif tersendiri bagi warga Desa Abuan. Ini juga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Bali agar semakin mengerti, paham dan waspada terhadap bahaya penyebaran Covid-19.

Lebih lanjut dikatakan, meski masa isolasi sudah berakhir, pihaknya kembali menegaskan upaya pencegahan dan penanganan Covid belum berakhir. “Ini masih terus berjalan, hingga Bali benar-benar dinyatakan bebas penyebaran covid19. Satu indikator terpenting dalam memastikannya yakni adanya transmisi lokal, jika masih ada transmisi lokal berarti Bali belum bebas dari virus ini, berarti masih ada masyarakat yang belum disiplin melaksanakan protokol pencegahan. Saat ini pun masih ada transmisi lokal, termasuk di Bangli, itulah kenapa sebabnya saya minta tetap waspada,” ujarnya.

See also  Gempa Karangasem, Enam Kecamatan Terdampak

Sementara, Bupati Bangli Made Gianyar pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah karantina wilayah yang diambil terhadap Desa Abuan guna memutus penyebaran Covid19. Setelah diberlakukan perubahan status seusai masa isolasi selama 14 hari, Ia pun mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol pencegahan. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *