Suara Bising dari Bar di Jalan Poppies II Kuta Dikeluhkan Warga, LPM Fasilitasi Mediasi

 Suara Bising dari Bar di Jalan Poppies II Kuta Dikeluhkan Warga, LPM Fasilitasi Mediasi

Mediasi yang difasilitasi LPM Kelurahan Kuta. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Salah satu bar yang berada di kawasan Jalan Poppies II Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, diprotes warga. Hal itu karena suara bising dari aktivitas yang dilakukan di bar tersebut, mengganggu warga sekitar.

Dari informasi, warga sekitar merasa sangat terganggu dengan kebisingan suara yang ditimbulkan. Bahkan sebelumnya warga sudah sempat melayangkan protes, namun pihak pengelola bar mengabaikan teguran warga.

Merasa tidak diindahkan, warga pun melaporkan keluhan mereka kepada pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta, dan langsung ditindaklanjuti dengan proses mediasi. Untuk mediasi yang dilakukan, melibatkan pihak warga, bar, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang dilakukan pada Rabu 4 Juni 2025.

Ketua LPM Kelurahan Kuta, I Putu Adnyana mengatakan, mediasi yang dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebisingan di kawasan Jalan Poppies. Berdasarkan aturan yang berlaku, batas maksimum kebisingan di kawasan tersebut adalah 70 desibel. Namun, menurutnya angka yang diterapkan, masih cukup tinggi, apalagi kawasan tersebut merupakan lingkungan yang padat.

“Di sana ada aturan suara maksimal itu 70 desibel. Karena di sana lingkungannya ada pemukiman, akomodasi dan usaha,” katanya Kamis 5 Juni 2025.

Melalui mediasi tersebut, Adnyana berharap kedua belah pihak dapat mengkondisikan agar timbul keharmonisan, sehingga tidak ada warga yang terganggu dan pihak pengusaha tetap dapat menjalankan bisnisnya. Dari keluhan itu pula, pihaknya sepakat bahwa untuk batas maksimum kebisingan kurang dari 70 desibel yakni di angka 55 desibel.

“Mudah-mudahan setelah mediasi ini sudah tidak ada lagi pengaduan atau yang lainnya,” harapnya.

Keluhan ini kata dia, datang dari warga yang sangat terdampak dan mereka memang warga Kuta yang menjadi bagian dari Banjar Pengabetan. Keluhan itu pun diakui bukan yang pertama kali, sebelumnya DLHK Badung disebut sempat memfasilitasi mereka untuk bermediasi namun hasilnya masih ada yang belum sepakat.

See also  LPD Kedonganan Tetap Berbagi Daging Babi Galungan, Beras dan Kupon Belanja di Warung Lokal 

Adnyana melanjutkan, warga mengeluh terutama soal kebisingan suara serta jam operasional tempat usaha. Menurut penjelasan dari pihak usaha, mereka sebenarnya sudah berkomitmen bahwa bar dan restoran hanya beroperasi hingga pukul 00.00 malam. Namun, karena tidak memungkinkan untuk meminta tamu meninggalkan tempat, maka diberikan kelonggaran hingga pukul 01.00 Wita, dengan syarat musik dan sumber kebisingan dimatikan atau dikecilkan volumenya. (MBP)

 

redaksi

Related post