Suket Kini Tak Lagi Menjadi Persyaratan Pelaku PPDN Transportasi Udara
MANGUPURA – baliprawara.com
Dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, kini dokumen syarat penerbangan dari dan menuju Bali menjadi lebih sederhana. Pasalnya dengan hadirnya SE ini, para calon penumpang tidak lagi perlu berbekalkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ataupun surat keterangan (suket) lain, seperti yang sebelumnya disyaratkan melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudistira membenarkan perihal SE tersebut. Hal itu kata dia, juga sudah disosialisasikan melalui akun Instagram resmi PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai. Yang mana dari postingan tersebut menyebutkan, berlaku sejak 26 Juli 2021, hanya ada dua syarat yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan dalam negeri via Bandara I Gusti Ngurah Rai di masa pandemi Covid-19. Pertama yakni telah menjalani vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin. Sedangkan kedua, yakni Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Tes PCR dengan masa berlaku 2×24 jam.
Lebih lanjut kata Taufa, jika di aturan sebelumnya, yang dibatasi adalah perjalanan orang usia di bawah 18 tahun, saat ini orang berusia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi atau tidak diizinkan untuk perjalanan udara.
Sementara terkait pergerakan jumlah penumpang, dari data tanggal 19 Juli 2021 lalu, grafik pergerakan penumpang cenderung mengalami kenaikan bertepatan dengan pemberlakuan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021. Untuk kedatangan pada Senin (26/7) mencapai angka 752 orang, dan Selasa (27/7) mencapai 776 orang. Sedangkan untuk keberangkatan, pada Senin (26/7) mencapai 945 orang dan Selasa (27/7) mencapai 1.098 orang.
Untuk diketahui, dari SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 57 Tahun 2021, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) transportasi udara juga ditegaskan untuk mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan. Di antaranya seperti penggunaan masker yang wajib dilakukan dengan benar (menutupi hidung dan mulut). Untuk jenis masker yang digunakan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis, kemudian tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (MBP)