Sumpah Pemuda, Pemkab Tabanan Apresiasi Pengabdian ASN
Wajib Bupati Tabanan saat apel Sumpah Pemuda.(Ist)
TABANAN, – baliprawara.com
Pemerintah Kabupaten Tabanan memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 dengan menggelar upacara di halaman Kantor Bupati Tabanan, Rabu, 28 Oktober 2026. Momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat persatuan sekaligus memberikan apresiasi kepada ASN yang telah mengabdi dan berprestasi.
Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga bertindak sebagai pembina upacara mewakili Bupati Tabanan. Peringatan tahun ini mengusung tema “Patriotik Gigih Berempati Pemuda Untuk Indonesia”.
Dalam sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga RI yang dibacakannya, Dirga menegaskan pentingnya membangun generasi muda yang memiliki semangat pengabdian, pantang menyerah, dan peduli terhadap sesama.
Menurutnya, patriotisme harus diwujudkan melalui tindakan nyata, kegigihan dalam menghadapi tantangan, serta empati terhadap kesulitan orang lain.
Ia berharap peringatan Sumpah Pemuda tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga memperkuat semangat persatuan yang telah diikrarkan para pemuda pada 1928.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Tabanan menyerahkan piagam penghargaan kepada 32 PNS yang memasuki masa purna tugas terhitung mulai 1 Oktober 2026. Penghargaan ASN of the Month Triwulan III Tahun 2026 juga diberikan kepada enam ASN, terdiri atas tiga pejabat struktural dan tiga pejabat pelaksana.
Dirga menyampaikan terima kasih kepada para PNS atas pengabdian yang telah diberikan. Ia juga mengucapkan selamat kepada ASN penerima penghargaan dan berharap prestasi tersebut menjadi motivasi untuk meningkatkan disiplin, inovasi, dan kinerja.
“Jadikan penghargaan ini sebagai pemantik semangat untuk terus berkarya, bukan membuat diri cepat berpuas diri. Tularkan energi positif, disiplin, dan inovasi kepada rekan-rekan di instansi masing-masing,” pesannya.
Dirga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tabanan untuk terus meningkatkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(MBP/r)
