Taat Peraturan yang Berlaku, Magnum Resort Berawa Berkomitmen Penuhi Perizinan

 Taat Peraturan yang Berlaku, Magnum Resort Berawa Berkomitmen Penuhi Perizinan

Suasana sidang Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), di Kantor Dinas Perhubungan Badung, Selasa 2 September 2025.

MANGUPURA – baliprawara.com
Magnum Resort di Berawa, yang merupakan proyek pembangunan kompleks apartemen mewah yang terletak di kawasan Berawa, Canggu, Badung, Bali, berkomitmen untuk taat terhadap aturan yang ada. Untuk itu, pihak Magnum Resort Berawa menyampaikan komitmen untuk melengkapi segala perizinan sesuai dengan Perundangan-undangan yang berlaku.

Hal tersebut terungkap dalam sidang Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas), yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Badung, di Puspem Badung, Selasa 2 September 2025. Pada Sidang tersebut, Konsultan Perizinan – Magnum Resort Berawa, Andi Nahak, menegaskan komitmen tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Andi Nahak, saat untuk proses sidang sidang berjalan lancar, dan sidang Andalalin ini akan dilanjutkan pada Senin 8 September 2025. “Hari ini kami mengikuti sidang Andalalin. Pada intinya semua proses berjalan dengan baik. Jadi sidang selanjutnya kami akan melengkapi dengan gambar terbaru,” kata Andi Nahak, usai sidang,

Disinggung terkait perizinan yang dipersyaratkan, Andi Nahak secara tegas menjawab jika pihak Magnum berkomitmen mengikuti peraturan yang berlaku terkait perizinan dan lainnya. “Untuk sementara proyek pembangunan kami hentikan sampai segala perizinan terbit,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sesuai dengan zona pembangunan Magnum Resort Berawa telah sesuai dengan peruntukan. “Pembangunan hotel Magnum di Berawa itu sudah sesuai dengan zona, yakni sona pariwisata,” ujarnya.

Proses perizinan yang telah dilalui pun dijelaskan, mulai dari melakukan permohonan ke kementerian untuk mendelegasikan perizinan agar bisa dilakukan di tingkat provinsi. “Karena ini merupakan PMA (penanaman modal asing), maka kami sudah berusaha di kementerian agar ada pendelegasian ke Provinsi. Kini sudah di provinsi dan kami sudah lalui sidang KA (kerangka acuan) dan itu sudah selesai,” jelasnya.

See also  UPT Bahasa Udayana gelar Pelatihan Bersama Warung Perancis

Selanjutnya, pihaknya jua telah mengurus izin IMB yang kini disebut dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). “Untuk PBG kami sudah mendaftar ke PUPR, Tapi sebelum PBG terbit kami lebih dulu menyelesaikan RKL dan RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup-red),” jelasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post