Tabanan Dukung SE Nomor 9 Tahun 2025 untuk Memaksimalkan Penanganan Sampah

 Tabanan Dukung SE Nomor 9 Tahun 2025 untuk Memaksimalkan Penanganan Sampah

Wakil Bupati Tabanan Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Sampah. (Ist)

TABANAN, – baliprawara.com

Pemerintah Kabupaten Tabanan mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 sebagai bagian dari Gerakan Bali Bersih Sampah. Dukungan ini diwujudkan melalui rapat koordinasi penanganan sampah yang diadakan pada Senin, 7 April 2025 di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana.

Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, memimpin rapat tersebut dan mengapresiasi upaya semua pihak dalam mengatasi permasalahan sampah. Ia menekankan pentingnya meningkatkan sinergi dan efektivitas agar pengelolaan sampah semakin optimal. Dalam arahannya, beliau menyatakan

“Bagaimana kita memaksimalkan usaha kita dalam hal persampahan ini. Sehingga, apa yang sudah susah payah dibangun Bapak Bupati bisa kita lihat agar semuanya bersih. Sebelum indah, mari kita bersihkan dulu.”ajaknya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tabanan mendorong edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber melalui pemilahan di rumah tangga. Pemerintah juga menguatkan peran TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) di tingkat desa dan kelurahan, serta meningkatkan pengawasan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah di titik-titik strategis.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu mengubah perilaku masyarakat dan mewujudkan lingkungan yang bersih, hijau, dan berkelanjutan, selaras dengan semangat gotong royong dan kearifan lokal Bali.(MBP/r) 

See also  Satpol PP Pariwisata Badung Mulai Bertugas, Utamakan Upaya Preventif dan Preemtif

redaksi2

Related post