Tablet Raib Saat Ketiduran di Ruang Tunggu Bandara, Pelaku Akhirnya Diamankan di Denpasar
Pelaku pencurian barang milik penumpang di Bandara, diamankan pihak Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Kasus pencurian terhadap barang milik penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, kembali terjadi, Senin 11 Agustus 2025. Aksi pencurian sebuah gadget berupa tablet di area ruang tunggu check-in keberangkatan domestik ini, mendapat perhatian serius dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Berkat kesigapan petugas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, pelaku akhirnya berhasil diamankan beberapa jam setelah korban melapor. Pelaku berinisial YP (42), warga asal Labuan Badas, Sumbawa Besar Nusa Tenggara Barat ini, diamankan saat sedang berada di sebuah kontrakan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.
Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, S.H., mengungkapkan, kasus ini berawal ketika korban, Tia F.T. (31), warga Cileunyi, Bandung, menunggu jadwal penerbangan menuju Jakarta sekitar pukul 12.30 WITA. Karena proses check-in belum dibuka, korban memilih duduk di ruang tunggu dan tertidur. Tanpa disadari, seorang pria yang duduk di sebelahnya mengambil Tablet Redmi Tab Pro warna silver dari dalam tas korban.
“Korban baru menyadari kehilangan setelah terbangun. Saat dicek di CCTV bandara, terlihat pelaku mengenakan jaket abu-abu mengambil tablet tersebut,” jelas Ipda I Gede Suka Artana, S.H. dalam keterangannya pada Rabu 13 Agustus 2025.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Menerima laporan kejadian tersebut, Tim Satreskrim Polres Kawasan Bandara segera melakukan penyelidikan, memeriksa rekaman CCTV, dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Informasi mengarah ke lokasi persembunyian pelaku di wilayah Pemogan.
“Pelaku diamankan di sebuah kontrakan. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku mencuri tablet tersebut untuk dijual dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Ipda Suka Artana.
Petugas kemudian bergerak ke sebuah konter service HP di Jalan Pulau Saelus, Denpasar, tempat pelaku menitipkan tablet untuk dibuka paksa password-nya. Barang bukti berupa tablet, jaket abu-abu, dan celana jeans biru berhasil diamankan.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku awalnya berada di bandara karena ketinggalan pesawat tujuan Pontianak. Saat melihat korban tertidur, ia memanfaatkan kesempatan untuk mengambil tablet dan langsung membawanya ke tempat servis ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Ipda I Gede Suka Artana mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jasa bandara, agar selalu waspada terhadap barang bawaan.
“Jangan lengah, apalagi saat berada di area publik seperti ruang tunggu bandara. Pastikan barang berharga selalu dalam pengawasan untuk mencegah aksi kriminal,” tegasnya. (MBP)