BANGLI – baliprawara.com Sebanyak 3 orang Warga Binaan Lapas Narkotika Bangli, mendapatkan asimilasi di rumah, Selasa 8 Februari 2022. Hal ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Read More