BANGLI – baliprawara.com Anggota yang melaksanakan pengamanan saat pemilihan umum (Pemilu) 2024, terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dilarang melakukan kegiatan yang dapat mencederai kenetralan anggota polri. Adapun empat larangan yang tidak diperbolehkan diantaranya, tak diperbolehkan Read More