MANGUPURA – baliprawara.com Sebanyak 15 Narapidana, Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, yang memenuhi syarat administratif dan substantif, dibebaskan karena mendapat Program Asimilasi di Rumah akibat adanya perpanjangan batas waktu. Program ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum Read More