DENPASAR – baliprawara.com Seorang pria warga negara Mesir, berinisial KMHHM (37), akhirnya dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin 18 Juli 2022. KMHHM dideportasi, mengacu pada pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Read More