JAKARTA – baliprawara.com Pasca terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024, tanggal 08 Januari 2024, masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di mana saja. Saat ini, ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang Read More