MANGUPURA – baliprawara.com Sebanyak tiga orang Wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda, yakni NN (29), TN (19), DAN TCN (23), dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenin) Denpasar, Kamis 17 Oktober 2024. Mereka dipulangkan ke Negaranya karena terbukti melanggar Pasal 75 Read More