DENPASAR – baliprawara.com Hingga kini sebagian besar Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang sekarang disebut dengan Labdha Pancingkreman Desa (LPD), belum memiliki pararem. Padahal dalam Undang undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro pasal 39 ayat 3 dengan Read More