MANGUPURA – baliprawara.com Seorang pria Warga Negara (WN) Mesir, berinisial MMMKE (43 tahun), akhirnya dipulangkan ke negaranya, Selasa 16 Januari 2024. MMMKE dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melebihi masa tinggal. Kepala Read More