MANGUPURA – baliprawara.com Seorang pria warga negara Nigeria (WN) berinisial SNO (36) dan pria WN Amerika Serikat berinisial SVO (41), dideportasi pihak Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar, Jumat 25 Oktober 2024. Keduanya dipulangkan ke negaranya, karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Read More
Tags :Dideportasi
Dari Kasus Overstay Hingga Lakukan Aksi Penipuan Online, 2 Pria Nigeria Dideportasi MANGUPURA – baliprawara.com Sebanyak 2 orang Pria Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Nigeria, dideportasi dari Bali, oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kamis 24 Oktober 2024. Read More
MANGUPURA – baliprawara.com Sebanyak tiga orang Wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda, yakni NN (29), TN (19), DAN TCN (23), dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenin) Denpasar, Kamis 17 Oktober 2024. Mereka dipulangkan ke Negaranya karena terbukti melanggar Pasal 75 Read More
MANGUPURA – baliprawara.com Seorang pria Warga Negara (WN) Belanda berinisial RB (34), dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Tindakan tegas dilakukan terhadap RB ini, karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang Read More
WN Nigeria Diduga Sengaja Hilangkan Paspor Karena Overstay Akhirnya Dideportasi
MANGUPURA – baliprawara.com Seorang warga negara asing asal Nigeria berinisial CSN (31), dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, setelah terbukti overstay dan melakukan pelanggaran keimigrasian. Adapun pelanggaran keikigrasian yang dilakukan yaitu tidak dapat memperlihatkan dan Read More