MANGUPURA – baliprawara.com Seorang pria Warga Negara (WN) Kanada berinisial AO (42), dideportasi kembali ke Negaranya, Kamis 7 Juli 2022. Dideportasinya AO, karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Read More