MANGUPURA – baliprawara.com Syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) via udara, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, kembali disesuaikan. Jika sebelumnya hanya hasil negatif tes PCR 2×24 jam menjadi prasyarat wajib, namun kini aturan itu kembali Read More