Tags :Ditetapkan Rp3.207.459

Daerah News

Upah Minimum Provinsi Bali Ditetapkan Rp3.207.459,00

DENPASAR – baliprawara.com ‎‎Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan pengaturan upah minimum dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas ‎Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. ‎ ‎Pemerintah Provinsi Bali Read More