MANGUPURA – baliprawara.com Sebanyak tiga orang laki-laki Warga Negara Asing asal Afrika, gagal berbisnis di Indonesia dan akhirnya dideportasi ke negaranya, karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiga dari mereka yakni, Read More