MANGUPURA – baliprawara.com Seorang WNA laki-laki berinisial WR (35) yang berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dideportasi pihak Imigrasi Denpasar, Rabu 31 Mei 2023. Pendeportasian ini dilakukan karena WR telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Menurut Read More