JAKARTA – baliprawara.com Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi Imigrasi di Denpasar, Bali pada Jumat, 6 September 2024 akibat penyalahgunaan izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (Read More