MANGUPURA – baliprawara.com Seorang wanita berinisial SA (23) berkewarganegaraan Australia, dipulangkan ke negaranya, karena overstay, dan telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ini adalah kali pertama bagi SA datang ke Bali, yakni pada 15 Read More