MANGUPURA – baliprawara.com Warga Negara Asing (WNA) berinisial MB (56) berkewarganegaraan Turki, dipulangkan ke negaranya, Senin 9 Oktober 2023. MB dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Read More