DENPASAR, baliprawara.com Sejak 1 Februari 2025 masyarakat kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram. Pasalnya pemerintah melarang pedagang eceran atau warung kecil menjual gas LPG 3 kg. Kemudian masyarakat harus membelinya di pangkalan. Kebijakan ini membuat warga susah mendapatkan LPG 3 Read More