MANGUPURA – baliprawara.com WNA laki-laki berkewarganegaraan Rusia, inisial AT (35) terpaksa dipulangkan ke negaranya atau dideportasi, Senin 3 Juli 2023. AT yang telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dipulangkan karena sebelumnya telah meresahkan masyarakat. Sebelumnya Read More