DENPASAR – baliprawara.com Sebanyak 3 Warga Negara Asing (WNA), yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian, akhirnya dideportasi, Kamis 2 Maret 2023. Upaya pendeportasian yang dilakukan rumah Detensi Imigrasi Denpasar ini, sebagai upaya penegakan peraturan yang berlaku. Menurut Kepala Read More