JAKARTA – baliprawara.com Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, akhirnya diberlakukan. Direktorat Jenderal Imigrasi, resmi menetapkan hal itu dan berlaku Rabu 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Read More