TABANAN, – baliprawara.com Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2025 resmi disepakati naik 6,5 persen menjadi Rp 3.102.520,45. Angka ini meningkat sebesar Rp 189.355,71 dibandingkan UMK tahun 2024 yang berada di angka Rp 2.913.164,74. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Read More