MANGUPURA – baliprawara.com Seorang pria warga negara Nigeria (WN) berinisial SNO (36) dan pria WN Amerika Serikat berinisial SVO (41), dideportasi pihak Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar, Jumat 25 Oktober 2024. Keduanya dipulangkan ke negaranya, karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Read More
Tags :Nigeria
Dari Kasus Overstay Hingga Lakukan Aksi Penipuan Online, 2 Pria Nigeria Dideportasi MANGUPURA – baliprawara.com Sebanyak 2 orang Pria Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Nigeria, dideportasi dari Bali, oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kamis 24 Oktober 2024. Read More