MANGUPURA – baliprawara.com Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) pria asal Latvia berinisial VG (41). Pendeportasian ini dilakukan karena yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kepala Rumah Detensi Read More
Tags :Overstay
MANGUPURA – baliprawara.com Seorang wanita Warga Negara (WN) Kanada berinisial BVP (30), harus menerima kenyataan dideportasi atau dipulangkan ke negaranya, Rabu 17 April 2024. Tindakan tegas yang dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali terhadap BVP Read More
MANGUPURA – baliprawara.com Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair berinisial SAB (38), akhirnya dilakukan pendetensian oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pasca diamankan pada Rabu 17 April 2024. Pengamanan yang dilakukan oleh Read More
MANGUPURA – baliprawara.com Seorang perempuan berkewarganegaraan Kanada berusia 30 tahun, dengan inisial BVP, diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pada 3 April 2024, BVP kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Menurut Kepala Read More
MANGUPURA – baliprawara.com Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis inisial TABSDB (43), dideportasi dari Indonesia pada Senin 25 Maret 2024. Hal itu menyusul insiden yang terjadi di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai Bali, pada Rabu 13 Maret 2024 yang melibatkan Read More