MANGUPURA – baliprawara.com Seorang pria Warga Negara Asing (WNA), berkewarganegaraan Australia, berinisial AJT (71), dideportasi ke negaranya, Rabu 6 Maret 2024. AJT dipulangkan pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Read More
Tags :Overstay
MANGUPURA – baliprawara.com Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, kembali memberikan tindakan tegas berupa deportasi kepada warga negara asing (WNA). Ia adalah seorang pria Warga Negara (WN) Read More
MANGUPURA – baliprawara.com Pria Warga Negara (WN) Australia berinisial TJM (46) beserta putranya JAM (15), dipulangkan ke negaranya, Rabu 7 Februari 2024. Keduanya dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Read More
MANGUPURA – baliprawara.com Seorang pria Warga Negara (WN) Mesir, berinisial MMMKE (43 tahun), akhirnya dipulangkan ke negaranya, Selasa 16 Januari 2024. MMMKE dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melebihi masa tinggal. Kepala Read More
MANGUPURA – baliprawara.com Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial BAH (42), dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Selasa 2 Januari 2024. Pemulangan WNA yang melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ini, akibat pelanggaran Overstay. Read More