MANGUPURA – baliprawara.com Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Tanzania, berinisial ZAM (36), dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin 25 November 2024. Wanita ini dipulangkan ke negaranya karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 Read More