DENPASAR – baliprawara.com Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim), kembali melakukan Pendeportasian terhadap 2 orang Warga Negara Asing (WNA). Adapun 2 WNA masing-masing bernama Ernest Okechukwu Okanya yang berasal dari Nigeria dan Souleymane Konate berasal dari Pantai Gading. Read More