MANGUPURA – baliprawara.com Dua orang Laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MEBJ (28) dan AABA (29), dipulangkan ke negaranya. Upaya pendeportasian oleh pihak Imigrasi ini, dilakukan karena kedua WNA ini, telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Read More