DENPASAR – baliprawara.com Pemerintah Provinsi Bali kembali menegaskan pentingnya pengendalian pemanfaatan hutan lindung pada areal perhutanan sosial melalui surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4/4985/PDAS.PM/DKLH. Sesuai edaran tersebut, Read More