MANGUPURA – baliprawara.com Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Irak, dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, setelah kedapatan melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pria berinisial HMQA (25) ini, kedapatan masuk wilayah Read More