MANGUPURA – baliprawara.com Seorang warga negara (WN) Irak berinisial IWM (35), dideportasi oleh pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Pendeportasian ini, dilakukan setelah IWM terbukti melakukan tindak pidana pencurian, dan melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia. Upaya Read More