DENPASAR – baliprawara.com Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2023, yang mengharuskan masyarakat untuk memilah sampah organik dan non-organik, resmi diberlakukan mulai 1 Oktober 2024. Melalui peraturan ini Pemerintah Kota Denpasar ingin meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, serta Read More