JAKARTA – baliprawara.com PWI Pusat menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat. ”Pelaksanaan Pasal 8 itu perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya,” ujar Read More