MANGUPURA – baliprawara.com Seorang wanita Warga Negara (WN) Jerman berinisial DJ (53), dideportasi pihak rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Selasa 9 Mei 2023. Pemulangan DJ ini dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Read More