MANGUPURA – baliprawara.com Seorang wanita berinisial NY (40) berkewarganegaraan RRT, mendapat tindakan tegas dari pihak rumah detensi Denpasar. NY yang diketahui telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dipulangkan ke negaranya. NY pertama kali Read More