JAKARTA – baliprawara.com Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Terkait hal itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Read More