Salahgunakan Izin Tinggal dengan Berjualan Properti, Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan
MANGUPURA – baliprawara.com Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kembali memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap 1 WNA asal Kroasia berinisial PB (Lk, 47). Pendeportasian terhadap PB dilakukan akibat penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk memasarkan Read More