MANGUPURA – baliprawara.com Seorang laki-laki Warga Negara (WN) Prancis berinisial RJHB (31), dideportasi ke negaranya, Senin 28 Maret 2022. Yang bersangkutan dideportasi setelah usai menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Read More