TABANAN, – baliprawara.com Pengadilan Negeri Tabanan memutuskan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit bersalah dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual. Sidang putusan yang berlangsung terbuka di ruang sidang pada Rabu, 29 Mei 2024, dipimpin oleh Ketua Read More