MANGUPURA – baliprawara.com Pemerintah Indonesia, memberlakukan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) menjadi 40% dan maksimal di angka 75%. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan Read More