MANGUPURA – baliprawara.com Pria Warga Negara (WN) Australia berinisial TJM (46) beserta putranya JAM (15), dipulangkan ke negaranya, Rabu 7 Februari 2024. Keduanya dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Read More